Adv. ISWADI, S.H. : ” Dirgahayu KAI Ke 12, ADVOKAT HARUS BERKARAKTER “
Selama ini, tanpa kita sadari perjalanan penegakkan hukum di Indonesia, banyak menunjukkan fenomena yang kadang telah meninggalkan nilai dan esensi keadilan, kepastian dan manfaat sebagai asas hukum yang kita junjung bersama. romantisme sejarah perjalanan penegakan hukum seolah-olah hanya memberikan kebahagiaan bagi segelintir orang yang memiliki pangkat, kekayaan dan kekuasaan, dilain hal, banyak cerita pilu dan tragis bagi sebagian orang yang tidak mendapatkan keadilan hukum. Bahkan bagi Negara kita yang saat ini sedang berkembang, tatanan hukum kadang dikesampingkan sepanjang kepentingan pribadi atau golongan bisa terpenuhi, Hal ini sesuai dengan idiom yang pernah dilontarkan Liebknecht yang digaungkan oleh Presiden Indonesia pertama Soekarno, âYou cannot make a revolution with lawyersâ. âIntinya, revolusi tidak memberikan tempat untuk hukum dan para aktivisnya,â kata praktisi hukum itu, dilain hal ada Advokat di Tangkap KPK dugaan Suap, Ada Advokat terbunuh akibat kasus yang ditanganinya serta ada perkara, klien harus menunggu kepastian hukum bertahun-tahun akibat tidak terurusnya perkara, bahkan ada klien dijadikan alat sumber pendapatan, Ini semua menjadi tantangan kita bersama selaku praktisi hukum.
Untuk itu, momentum HUT KAI yang ke 12, mari kita sesama advokat untuk melakukan perenungan lebih jauh, yakni hendak kemana hukum bangsa ini di arahkan ? olehnya untuk menjawab ini semua, Peran Integritas Advokat sebagai penegak hukum dalam melakukan pelayanan, pendampingan dan pengawasan perlu ditingkatkan. Kata Integritas kita maknai sebagai jati diri Advokat yang berani dalam membela kebenaran serta berperilaku jujur atau dapat dipercaya bagi masyarakat pencari keadilan. Potret yang sering kita amati, banyaknya kasus main hakim senidiri, sebagai akibat ketidakpercayaan pada hukum dan penggakannya, serta perilaku penegak hukum yang kecenderungan akan puas dengan melakukan kecurangan atau sebutan mafia hukum.
Olehnya, momentum HUT KAI Ke 12, dapat dijadikan perenungan bersama, serta motivasi kita, untuk dapat meningkatkan Intergitas Advokat, serta Kongres Advokat Advokat Indonesia yang merupakan Organisasi Advokat, makin jaya dan maju dalam mendorong tatanan hukum yang baik di Indonesia, khususnya terhadap Presiden dan sekjen KAI semoga diberi kesehatan dan kekuatan dalam memimpin organisasi Advokat KAI, serta seluruh Advokat di Indoneisa diberi pula kesehatan dan kekuatan dalam melakukan pelayanan dan pendampingan hukum, apalagi saat ini, bangsa Indonesia menghadapi musibah penyebaran virus covid 19 atau virus corona. DIRGAHAYU KONGRES ADVOKAT INDONESIA (KAI) ke 12, Tanggal 30 Mei 2020. ( RL )