SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA DAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 ( Oleh : Hj.Nurmawati D.Bantilan SE.MH
Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan
Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Oleh: Hj.Nurmawati D.Bantilan SE.MH[1]
- SOEKARNO, PRESIDEN RI I
18 Agustus 1945
“Tuan-tuan tentu semuanya telah
mengerti bahwa Undang-Undang Dasar
yang kita buat saat ini adalah
Undang-Undang Dasar sementara.
Kalau boleh saya memakai perkataan:
ini adalah Undang-Undang Dasar kilat.
Nanti kalau kita telah bernegara dalam keadaan
tentram, kita tentu akan mengumpulkan kembali
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat
Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lebih lengkap”
Â
Negara hukum, yang dalam bahasa Inggris disebut the rule of law atau dalam bahasa Belanda dan Jerman disebut rechtstaat adalah pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara. Pembatasan itu dilakukan dengan hukum yang kemudian menjadi ide dasar paham konstitusionalisme. Indonesia termasuk negara yang menganut konsep negara hukum.
Menurut Mukhti Fajar dalam Agus Santoso, ada beberapa ciri-ciri negara hukum, yakni[2] :
- Asas pengakuan dan perlindungan hah-hak asasi manusia
- Asas legalitas;
- Asas pembagian kekuasaan;
- Asas peradilan yang bebas dan tidak memihak;
- Asas kedaulat rakyat.
- Asas demokrasi dan
- Asas konstitusional
Ada beberapa prinsip dalam negara hukum, antara lain, supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara tidak bertentangan dengan hukum (due process of law). Suatu negara bisa dikatakan sebagai negara hukum jika memenuhi syarat-syarat tersebut. Dengan berjalannya prinsip tersebut, maka negara atau pemerintah dapat terhindar dari perbuatan sewenang-wenang.
Menurut Indonesia Legal Rountable dalam Janpatar Simamora[3], ada lima prinsip dan indikator negara hukum. Pertama, pemerintahan berdasarkan hukum, dengan indikator adanya keseimbangan di antara cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif perfor; kedua, adanya independensi kekuasaan kehakiman, yang dibuktikan dengan adanya pengelolaan secara mandiri terhadap organisasi kekuasaan kehakiman; ketiga, adanya penghormatan, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, keempat, akses terhadap keadilan, dengan indikator peradilan yang mudah, cepat dan berbiaya ringan, bantuan hukum kepada warga yang tidak mampu, perlindungan kepada korban, pelapor dan kompensasi kepada yang dinyatakan bersalah secara keliru; dan kelima, adanya peraturan yang terbuka dan jelas, dalam perumusan peraturan senantiasa melibatkan publik.
Menurut C.F. Strong dalam Agus Santoso, ada tiga unsur yang harus ada dalam konstitusi, yaitu[4] :
- Prinsip-prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan;
- Prinsip-prinsip mengenai hak-hak mengenai warga negara; dan
- Prinsip-prinsip mengenai hubungan antara warga negara dengan pemerintah
Herlambang Perdana Wiratraman dalam Agnes Harvelian [5] menilai bahwa perubahan UUD NRI 1945 adalah sebuah keniscayaan karena negara manapun tidak ada yang mempunyai konstitusi secara sempurna yang didalamnya tanpa ada kelemahan tertentu. UUD 1945 lebih baik dari sebelum amandemen, akan tetapi tetap harus dilakukan amandemen kelima karena, dengan konstitusi yang jauh lebih baik pun belumlah cukup menjamin bahwa implementasi dari mandat konstitusi tersebut bisa dijalankan sebagaimana rumusan substantifnya.
Setelah merdeka 73 tahun, konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, selanjutnya UUD RIS pada tahun 1949 yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. Setelah itu, perubahan ke UUDS 1950 dengan sistem parlementer. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai saat ini.
Dari proses panjang tersebut dapat dipahami bahwa perubahan konstitusi di Indonesia senantiasa disebabkan oleh beberapa faktor, baik yang bersifat eksternal maupun internal. Rancangan UUD yang disusun oleh Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) sangat tergesa-gesa sehingga membutuhkan penyempurnaan di kemudian hari. Demikian pula adanya desakan dari Belanda untuk melakukan perubahan atas UUD 1945 yang terkait dengan sistem pemerintahan republik serikat. Ada juga konteks perubahan sosial politik dalam negeri yang menuntut perubahan dalam gerakan reformasi 1998.
[1] Anggota MPR RI/DPD RI dari Provinsi Sulawesi Tengah
[2] M. Agus Santoso, Perkembangan Konstitusi Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Yustisia Vol.2 No.3 September – Desember 2013.
[3] Janpatar Simamora, Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No. 3 September 2014
[4] M. Agus Santoso, op cit
[5] Agnes Harvelian, Urgensi Amendemen Kelima UUD 1945, 2014, http://www.hukumpedia.com/, (diakses tanggal 11 Oktober 2016).