Di Mpanau Taweli NDB, Dengar Pendapat Dengan Masyarakat.
Senin, 21, Januari 2019 bertempat di desa Mpanau,Kecamatan Taweli kota Palu ,Anggota DPD,MPR RI, Daerah pilihan Sulteng ,Hj.Nurmawati Dewi Bantilan,S.E.,M.H.,mengelar pelaksanaan Laporan kegiatan Dengar Pendapat dengan masyarakat terkait pembahasan Tentang PANCASILA,UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan BHINEKA TUNGGAL IKA TAHUN 2019.
Kegiatan yang terhelat dengan tujuan Untuk mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat terhadap pelaksanaan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan bermasyarakat juga di helat dengan maksut membudayakan pentingnya membangun komunikasi antara masyarakat dengan wakilnya dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pantauan KarebaSulteng News.Co.id ,pelaksanaan laporan kegiatan dengar pendapat yang dilakukan dihadiri oleh kurang lebih 150.peserta, dengan beragam sesi agenda kegiatan yang memulakan masyarakat untuk mengomentari sejumlah hal sebagaimana pendapat masyarakat terkait pernyataan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dimana kemudian mereka dalam pendapatnya sekaligus mempertanyakan tentang apa sebenarnya yang menjadi ukuran suatu negara untuk layak disebut negara hukum? pertanyaaan masyarakat Mpanau tentang perubahn UUD 1945 yang telah beberapa kali diubah sudah berapa kali UUD 1945 diubah dan Yang mana yang terbaik?.
Sorotan atas isu yang muncul belakangan ini terkait adanya upaya kriminalisasi ulama oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. ungkapan sikap miris masyarakat atas Kekecewaan terhadap pelaksanaan hukum yang masih tebang pilih kasus,yang seolah dalam pelaksanaanya Tajam keatas, tapi tumpul ke bawah. Hingga pertanyaan masyarakat setempat yang menyorot pada perubahan terhadap UUD 1945 terkait pertanyaan Apakah hal tersebut wajar terjadi.
penulis : AN
editor  : DW