DPRD PARIMO GELAR PELAKSANAAN RAPAT MEDIASI PELANGGARAN PELAYANAN DI RS.ANUNTALOKO
KS News.co.id. PARIMO : Rabu / 09/ Januari 2019 tepat di pukul 10.30 Wita, bertempat di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang terletak di Jalan. Trans Sulawesi,KeluraHan Kampal,Kecamatan. Parigi,Kabupaten Parimo ,digelar pelaksanaan kegitan mediasi terkait Kasus pelanggaran Pelayanan di rumah Sakit Anuntaloko Parigi yang diduga kuat telah dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit Anuntaloko Parigi, Dr. Nurlaela Harate yang pelaksanaanya di mediasi oleh anggota DPRD Kabupaten. Parimo.
selain dihadiri oleh anleg antara lain ;
ketua Dprd Ketut Mardika
Arif Alkatiri Komisi III DPRD Parimo Ismail Panti Komisi IV DPRD Parimo
Masrin Komisi II DPRD Parimo
Adiana Irawan Komisi IV DPRD Parimo,pelaksanaan Mediasi dihadiri langsung oleh
Dr. Nurlaela Harate ,Direktur Rumah Sakit Anuntaloko Parigi,
Kadis Duk Capil,Ir.Lewis,
Dr. Sarly Dokter di Rumah Sakit Anuntaloko ,
Dr. Karim Dokter diRumah Sakit Anuntaloko
Dr. Revi Tilaar Kadis Kesehatan dan
Ibu Irma perwakilan dari BPJS Kabupaten. Parimo.
Pelaksanaan kegiatan mediasi yang terhelat diruang rapat pelaksanaan sidang Dprd setempat, tampak berjalan kondusif meskipun pada Pukul . 10.38 wita tampak terlihat keberadaan masa aksi pimpinan korlap H. Sukri Cakunu yang bertandang kerumah wakil rakyat bersama masa sebanyak kurang lebih 20 orang,dimana kemudian perwakilan dari masa aksi yang antara lain adalah H. Sukri Cakunu sendiri ,Munafri SH , Jarot , Moh. Rival kemudian langsung masuk ke ruang sidang mediasi.
Anggota DPRD Ismail Panti,dalam sambutanya saat pelaksanaan mediasi Meminta kepada Direktur Rumah Sakit Anuntaloko Parigi Dr. Nurlela Harate agar dapat menyampaikan sejelas jelas nya kebenaran masalah yang berkembang untuk kemudian tidak ada hal yang ditutup tutupi dan apa yang kemudian menjadi alasan nya dalam mengambil jaminan kepada pasien sehingga permasalahan ini selesai.
“Kami anggota DPRD sudah menghadapi para masa aksi damai kemarin pada hari selasa tanggal 07 Januari 2019 dan sudah sepakat untuk memediasi kasus ini sampai selesai ujar” ismail.
“Kemarin juga kami anggota DPRD sudah menerima beberapa tuntutan dari masa aksi damai sehingga ini harus di selesaikan”katanya lagi.
” Seperti yang ibu sampaikan di rekaman bahwa ibu meminta jaminan kepada pasien,sebenar nya itu tidak boleh di lakukan dan itu tidak ada dalam aturan di Rumah Sakit manapun tegas” ismail sambil mengurai
Bahwa ada 122.000 orang masyarakat Kabupaten Parimo di tanggung oleh Pemda masalah kesehatan nya berbentuk BPJS.
sementara itu Direktur Rumah Sakit Anuntaloko Parigi Dr. Nurlela Harate, dalam penjelasanya pada pelaksanaan mediasi mengatakan Secara pribadi memohon maaf karena sudah mengeluarkan bahasa yg tdk pantas.
lebih lanjut dia pun sempat mengatakan ,bahwa dirinya juga sudah masuk dalam pemberitaaan media yang di keluarkan pada tanggal 3 Januarai 2019 melalui situs media online dimana menurutnya versi berita yang keluar di koran tersebut dan di media sosial sangat berbeda dari hasil rekaman.
Pada kesempatan pelaksanaan mediasi yang berlangsung kepala rumah sakit itu juga ,menjelaskan apabila sebelum dia menjabat selaku Direktur Rumah Sakit Anuntaloko, kebijakan atas pengambilam jaminan kepada Pasien itu memang sudah ada dari dulu,dimana dia kemudian hanya sekedar melanjutkan kebijakan tersebut. lebih lanjut dikatakanya bahwa memang masyarakat yang belum terkaver oleh BPJS memang telah menjadi tanggungan dari pihak Pemda karena Pemda sudah mempunyai komitmen dengan pihak Rumah Sakit, namun kata dia ,Pada kasus pasien Atas nama Alfian, pihak kelurga pasien sebelum nya sudah menyampaikan siap untuk melakukan pembayarana tunai atas pembiyaan rumah sakit.
sementara itu Forum perduli masyarakat miskin Kabupaten Parimo, usai mendegar penjelasan kepala Anuntaloko tetap berharap agar DPRD akan melanjutkan 3 tuntutan mereka sebelumnya Yang berharap agar Pelayanan di Rumah Sakit Anuntqloko dapat dilakukan secara merata dengan tidak melihat keberadaan pasien atas status staratahnya, , SKTM harus di berlakukan kembali.
dan yang terpenting adalah Direktur Rumah Sakit Anuntaloko Parigi harus di copot dari jabatan nya. Karena semua penjelasan dari Direktur Rumah Sakit Anuntaloko Parigi yang tersampaikan dalam ruang mediasi menurut mereka tidak memuaskan dan tidak berdasar.
pantauan Kareba sulteng News.Co.id, hingga pada pukul 12.55 wita saat kegiatan mediasi yang berlangsung tampak berakhir,belum ada kesimpulan dan keputusan yang akhirnya dapat diambil mengingat pula masih ada juga Instansi terkait yang tidak menghadiri undangan. sehingga Anggota DPRD Parimo akan menjadwalkan kembali rapat dan akan mengundang kembali para pihak dan instansi-instansi terkait.