TANPA PROSES GANTI RUGI, DIDUGA LAHAN DI TIGA DESA KECAMATAN BUNGKU SELATAN DIKUASAI PT.BINTANG SINAR PERKASA

KarebaSulteng News.co.id ~ Morowali : “Beri kami ganti rugi dan kepastian hukum atas lahan tanah yang menjadi objek pertambangan nikel PT. Bintang Sinar Perkasa selama ini,” ungkap Rudin salah satu warga di desa Buton mewakili warga ditiga desa kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Selatan pada wartawan.
Sedianya, sejumlah warga ditiga desa  yaitu Desa Buton, Desa Bakalah, Desa Pulau II, telah menjadi korban kebuasaan pengusaha PT. Bintang Sinar Perkasa (BSP) yang melakukan penambangan nikel dilahan tanah warga tanpa adanya proses ganti rugi yang jelas selama setahun lebih ini.
Muhammad Tir, S.H., salah satu tokoh masyarakat di kecamatan Bungku Selatan ini mengecam keras akan kebuasaan dan ketamakan yang dilakukan PT.BSP pada masyarakat ditiga desa tersebut.
“Tuntutan warga ditiga desa tersebut hanya sederhana saja, cuman minta haknya saja Proses Ganti Rugi, itu aja,” terangnya pada Teuku Luqmanul Hakim, S.H, Advokat sebagai pemegang surat kuasa khusus sejak Maret lalu.
Ditambahkan Muhamad Tir, kita sudah buat surat tembusan terkait tuntutan masyarakat ditiga desa ini kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolda, Kementerian terkait, DPRD Provinsi juga DPRD kabupaten dan lainnya yang ada di Sulawesi Selatan.  “Berharap semoga kami dapat Kepastian Hukum akan keserakahan dari PT. BSP pada pemerintah pusat,” tandasnya.
Sumber  : Tanggerang News
Penulis :  J.Sulaiman Sianturi

One thought on “TANPA PROSES GANTI RUGI, DIDUGA LAHAN DI TIGA DESA KECAMATAN BUNGKU SELATAN DIKUASAI PT.BINTANG SINAR PERKASA

  • 15 September 2019 pada 10:14
    Permalink

    Menurut saya hal ini harus segera di tindak lanjut oleh pihak berwajib tentang lahan yang di gunakan PT. BINTANG SINAR PERKASA untuk pertambangan, dimana pihak warga dari tiga desa belum mendapatkan ganti rugi atas lahan yang di gunakan

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *